Sejatinya, seluruh karya seperti foto, video, dan musik pasti memiliki copyright masing-masing. Namun, tahukah kamu apa itu copyright?
Jadi, copyright adalah hak cipta suatu karya untuk melindungi sekaligus mematenkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah kegiatan tidak bertanggung jawab, sebut saja menghindari plagiarisme.
Apalagi di era digital seperti sekarang, copyright adalah suatu hal yang tidak dapat dilepaskan. Untuk itu, pahami selengkapnya tentang pengertian copyright dalam artikel berikut ini, yuk!
Apa itu copyright?
Apa itu copyright? Pengertian copyright adalah suatu hak cipta dan merupakan salah satu bentuk hukum dari kekayaan intelektual sehingga memberikan hak istimewa kepada pemiliknya guna menentukan bagaimana karyanya dapat digunakan oleh orang atau organisasi yang lain.
Arti copyright adalah hak cipta yang melindungi berbagai ide dan informasi yang kamu ciptakan dalam bentuk material yang mana tertuang dalam bentuk ide, tulisan, rekaman, gambar maupun suara. Copyright adalah suatu perlindungan untuk realisasi dari hasil ide yang tertuang dalam suatu karya, tetapi bukan melindungi dari ide dan informasi itu sendiri.
Hak pemilik copyright
Arti copyright adalah hak hukum yang dapat memberikan perlindungan pada karyamu. Perlindungan diberikan saat ada yang memakai karyamu tanpa izin. Sementara kamu sebagai pemilik copyright dapat memakai, menjual, dan juga melisensikannya kepada pihak ketiga.
Copyright adalah perlindungan atas karya asli atau original yang telah kamu buat. Ini bisa melindungi berbagai macam karya seperti karya tulis (buku, artikel, jurnal), rekaman (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), karya seni, dan lain-lain.
Perlindungan dari copyright juga berlaku untuk materi yang dipublikasikan seperti halnya web dan program komputer.
Copyright memiliki jangka waktu tertentu, maka dari itu kamu sebagai kreator tidak selalu memiliki atas karyamu. Copyright juga dapat dipergunakan secara wajar untuk kegiatan bermanfaat seperti pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Sanksi melanggar copyright
Sanksi pada orang yang melanggar copyright diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran copyright yang digunakan untuk kepentingan komersial akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ini artinya jika karyamu dipakai secara komersial oleh orang atau organisasi lain, kamu dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang sebagai salah satu bentuk pelanggaran.
Baca juga: 6 Cara Membuat Podcast di Spotify yang Mudah untuk Pemula
Perbedaan copyright, trademark, dan paten
Dari pengertian copyright di atas, mungkin kamu masih bingung, lantas apa bedanya copyright dengan trademark dan paten? Berikut penjelasannya.
Copyright
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa copyright adalah hak cipta dan lebih kepada undang-undang yang melindungi karyamu.
Perlindungan ini ada untuk mencegah orang atau organisasi lain mengadaptasi dari karyamu. Kamu juga memiliki kendali penuh atas karyamu sehingga dapat memonetisasi penggunaan dan mengeksplorasinya.
Trademark
Sementara trademark adalah sebuah merek dagang, elemen branding atau sebuah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa milikmu dengan yang lain.
Trademark biasanya berbentuk nama atau bisa juga sebuah tanda seperti garis sejajar sejumlah 3 milik brand adidas. Persyaratan utama dari suatu trademark agar bisa terlindungi adalah sebuah brand memiliki ciri khas sehingga konsumen dapat langsung mempercayai brand tersebut.
Paten
Paten adalah sebuah lisensi yang diberikan untuk melindungi sebuah penemuan baru. Paten dapat diperoleh untuk hal seperti komposisi bahan kimia baru, farmasi, mesin dan elektronik.
Penemuan itu harus bisa dibuat atau digunakan yang bersifat baru dan belum tersedia untuk khalayak umum. Pemilik hak paten dapat mencegah orang lain untuk mempergunakan, menduplikat, menjual ataupun mengimpor hasil temuannya.
Fungsi copyright
Fungsi copyright adalah untuk melindungi inovator dan creator atas berbagai kemungkinan penyalahgunaan serta penyelewengan dari karya yang telah dihasilkan. Kamu akan merasa kesal jika karyamu digunakan tanpa izin, bukan?
Copyright tidak bisa dianggap remeh. Bahkan, di seluruh dunia perlindungan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur secara resmi lho, Sob!
Apabila seseorang telah terbukti melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan, maka mereka akan langsung berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Jenis copyright
Copyright memiliki beberapa jenis berbeda tergantung pada karya yang dilindungi. Berikut merupakan jenis-jenis copyright:
1. Full copyright
Full copyright adalah jenis hak cipta yang menunjukan semua karya yang ada terlindungi. Orang atau organisasi yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin langsung dari penciptanya. Diperlukan izin yang panjang jika ingin menggunakan dengan sepenuhnya copyright jenis ini.
2. Public domain
Public domain copyright adalah salah satu jenis hak cipta yang mengalami kadaluarsa selama bertahun-tahun sejak didaftarkan pada lisensi atau meninggalnya sang pencipta karya. Hak cipta yang sudah kadaluarsa dapat dipergunakan oleh semua orang atau organisasi secara bebas.
3. Creative commons
Creative commons adalah sebuah lisensi yang diaplikasikan pada karya yang dilindungi hak cipta. Creative commons tidak lepas dari copyright, tetapi jenis satu ini merupakan cara mudah untuk berbagi karya yang sudah ada lisensinya.
Cara kerja copyright
Ketika kamu mengelolah kegiatan maupun pikiran sehingga menciptakan suatu karya atau produk, maka akan menjadikan barang atau produk tersebut sebagai kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari penggunaan dan atau penyelewengan yang tidak sah.
Dengan memakai copyright sebagai alat pengaman, orang atau organisasi yang melakukan penggunaan atau penyelewengan akan berhadapan dengan hukum dan menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat mengajukan copyright
Agar hasil karyamu mempunyai copyright, simak syarat mengajukan copyright berikut, Sob!
- Syarat pertama mengajukan copyright adalah karyamu merupakan karya asli dan nyata. Keaslian dari karyamu dihasilkan oleh tenaga dan pikiranmu atau anggotamu. Selain itu, karyamu tidak boleh berupa hasil tiruan dari karya lain. Untuk itu kamu harus berpikir kreatif serta inovatif guna menghasilkan karya.
- Syarat kedua copyright adalah bahwa hasil karyamu sudah benar-benar ada, bukan hanya sekedar ide atau hanya gambaran semu. Copyright adalah sesuatu yang otomatis menjadi milikmu jika kamu mampu menghasilkan karya dan benar-benar ada.
Produk yang bisa didaftarkan copyright
Kamu sudah mengetahui apa itu copyright, pengertian copyright dan contohnya. Nah, selanjutnya kita akan lihat apa saja yang bisa didaftarkan pada copyright.
1. Musik
Musik merupakan produk yang sekarang banyak terkena kasus copyright karena digunakan sebagai cover lagu, latar belakang sebuah acara, dan lain-lain. Mendaftarkan copyright adalah sebuah keputusan yang tepat jika kamu bernaung di dunia musik.
2. Gambar motion dan audio
Jika kamu seorang desainer motion dan audio yang biasa bekerja dalam kegiatan perfilman, program televisi dan sebagainya, sebaiknya kamu harus menyertakan logo copyright di dalamnya agar tidak dipakai secara sembarangan oleh orang-orang.
3. Konten website
Produk selanjutnya yang bisa didaftarkan copyright adalah konten website, termasuk gambar, foto, tulisan, infografis, video, desain, dan semua yang ada dalam website nya.
Nah, sebelum membuat konten website kamu harus memiliki website dulu, Sob. Buat kamu juga yang sedang mengembangkan website juga bisa memakai hosting dan domain dari Jagoan Hosting.
Sama halnya dengan copyright, domain bersifat unik dan beda dari yang lainnya. Jadi, penting nih buat kamu mengamankan nama domain untuk bisnismu sebelum dipakai orang lain.
Kamu bisa mendapatkan domain murah mulai dari 95RIBU rupiah dengan layanan lengkap seperti, DNS Management, Privacy Protection, email dan domain forwarding.
Tidak hanya domain, Jagoan Hosting memiliki layanan unlimited hosting yang tidak kalah berkualitas dan lengkap! Kamu juga bisa mendapatkan free domain dengan memiliki paket M3 dan M4.
Baca juga: Apa itu DMCA? Fungsi & Cara Daftarnya untuk Lindungi Website
4. Desain arsitektur
Desain arsitektur seperti desain rumah, jalan, jembatan, bangunan juga masuk ke dalam karya asli yang dapat dikenakan copyright. Dengan adanya logo copyright, orang atau organisasi lain tidak bisa mempergunakannya dengan sembarangan.
5. Karya tulis
Karya tulis bisa berupa buku, esai, puisi, artikel, dan lain-lain. Dalam hal ini, karya tulis tidak terbatas pada tulisan secara cetak, melainkan tulisan online pun masuk dalam kategori yang dapat didaftarkan copyright-nya.
6. Program komputer
Meskipun program komputer tidak terlihat secara fisik, namun ini juga bisa menjadi salah satu karya yang dikenakan copyright, Sob. Program komputer yang dimaksud ialah semua program berkaitan dengan bisnis, individu, dan hiburan.
7. Karya artistik
Poin terakhir adalah karya artistik, bisa berupa patung, gambar, lukisan, peta, dan fotografis. Jika kamu mempunyai karya-karya tersebut, maka bisa menerapkan logo copyright supaya tidak dipergunakan secara sembarangan.
Cara mendapatkan copyright
Cara mendapatkan copyright adalah dengan mendaftarkan karya, barang, atau produk kamu ke pihak yang berwenang. Di Indonesia sendiri kamu bisa mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Proses pada DJKI pun tidak sulit, kamu hanya perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang sudah tercantum. Setelah itu kamu memperoleh copyright dan mempunyai kendali penuh atas karyamu. Kamu bisa membuat pengaturan, termasuk dengan membatasi penggandaan karya secara komersial.
Demikian pembahasan seputar apa itu copyright lengkap hingga syarat mengajukan dan cara mendapatkannya. Sekarang, jadi lebih paham kan jika kita perlu memahami kebijakan lisensi suatu karya sebelum menggunakannya? Temukan informasi bermanfaat dan menarik lainnya hanya di Jagoan Hosting sekarang juga!