Jagoan Hosting partisipasi di Bimtek Perlindungan Data. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 di Hotel Doubletree Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, juga menjelaskan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selengkapnya, kegiatan tersebut akan diulas dalam artikel berikut.
Tools Assessment Implementasi Perlindungan data Pribadi
Tools Asesmen Implementasi Perlindungan Data Pribadi merupakan alat bantu berbentuk dokumen yang disusun untuk mengetahui tingkat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), atau dapat disebut juga sebagai Pengendali dan/atau Prosesor Data Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PDP.
Dalam hal ini, PSE, baik Lingkup Publik maupun Lingkup Privat, wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab, serta memenuhi ketentuan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengendali Data Pribadi
Dalam prosesnya, kecukupan data pribadi ditentukan oleh Pengendali Data Pribadi sewajar mungkin berdasarkan kajian atau penilaiannya. Data pribadi yang tidak relevan dengan tujuan pemrosesan, tidak perlu dikumpulkan atau dapat dimusnahkan dari kegiatan pemrosesan.
Dalam hal ini, pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi wajib
memiliki legalitas atau dasar pemrosesan data pribadi agar pemrosesan yang dilakukan dapat sah secara hukum.
Artinya, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya menggunakan dasar legalitas pemrosesan. Pengendali data konsisten menerapkan dasar legalitas tersebut terhadap kegiatan pemrosesannya.
Pengendali Data Pribadi
Pengendali dan Prosesor Data Pribadi wajib memastikan data pribadi diproses secara akurat dan lengkap. Sebab, pengamanan data adalah hal utama dalam mencapai kepatuhan terhadap
salah satu prinsip PDP.
Pengendali dan Prosesor Data Pribadi wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan data pribadi dalam sistem elektronik.
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menerapkan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Pemrosesan Data Pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya. Kewajiban ini adalah bagian dari implementasi tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel (IT Governance).
IT Governance mencakup proses perencanaan, pengimplementasian, pengoperasian, pemeliharaan, dan perekaman.
Pentingnya Keamanan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan sistem elektronik sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan individu.
Data pribadi yang dikumpulkan oleh berbagai platform digital, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan informasi finansial, rentan terhadap penyalahgunaan dan pencurian jika tidak dikelola dengan baik.
Tanpa perlindungan yang memadai, data ini dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di banyak negara, yang menuntut perusahaan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data pengguna.
Dengan demikian, penerapan perlindungan data pribadi yang ketat tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara sistem elektronik, yang pada akhirnya berkontribusi pada kelancaran dan keberlanjutan operasional bisnis.
Itulah ulasan mengenai Jagoan Hosting partisipasi di Bimtek Perlindungan Data. Baca selalu artikel kami.