Semakin berkembangnya teknologi saat ini, juga mengakibatkan munculnya berbagai tindak kejahatan berbasis digital, seperti cyber crime. Selain itu, pembobolan kartu kredit melalui carding adalah salah satu contoh yang sering terjadi. Lantas, adakah cara menghindarinya?
Pada artikel berikut ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu carding, mulai dari pengertian carding, jenis, hingga bagaimana cara untuk mencegah modus pembobolan ini terjadi. Yuk simak selengkapnya!
Apa Itu Carding?
Pengertian carding adalah salah satu bentuk tindakan kejahatan siber (cybercrime) yang berkaitan dengan dunia perbankan yaitu kartu kredit.
Jika dipahami lagi mengenai apa itu carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara pencurian nomor kartu kredit dari situs legal maupun spammer dan memanfaatkannya untuk pembelian gift card prabayar.
Kartu gift itu kemudian dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Apabila dijelaskan dalam dunia nyata maka kasus kejahatan carding adalah kasus pencurian, hanya saja jenis kejahatan carding ini memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi untuk diidentifikasi pelakunya. Pelaku dari kejahatan carding biasa disebut dengan carder.
Menurut salah satu unit FBI yakni IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit fraudulently.
Sebagai catatan, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh uang atau properti di mana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri atau dibeli dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.
Dapat dikatakan bahwa penyalahgunaan kartu atau carding adalah modus paling sederhana karena pemilik kartu kurang berhati-hati saat menggunakannya dan akhirnya disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Di samping itu, banyak juga masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai apa itu carding walau di Indonesia sendiri kasus satu ini sudah cukup sering terjadi.
Dampak yang dialami oleh korban carding adalah kehilangan uang secara ilegal serta keresahan akan bertransaksi dengan kartu kredit.
Terlebih lagi, kasus penipuan ini sulit diidentifikasi sehingga akan dampak yang kerap dialami oleh korban carding adalah kemunculan rasa ragu yang terus menerus saat akan menggunakan sistem belanja kartu kredit.
Perlu diketahui, jenis kejahatan carding ini memiliki dua ruang lingkup yaitu lingkup nasional dan lingkup transnasional.
Di mana penjelasan apa itu carding secara nasional yaitu melakukan kejahatan masih di dalam satu lingkup negara yang sama dengan kartu tersebut.
Sementara maksud dari apa itu carding secara transnasional adalah pelaku yang melakukan kejahatannya dari negara lain tanpa ada batas jarak tertentu.
Sifat dari carding adalah non-violence, di mana artinya yaitu tidak adanya kekacauan yang ditimbulkan secara terlihat namun berdampak sangat besar kepada korban.
Dalam kenyataannya, penanggulangan kasus satu ini akan sulit diatasi, mengingat jejak kejahatan carding artinya tidak terlihat sehingga membutuhkan pekerjaan lebih untuk mencari tahu detail permasalahan secara lebih mendalam.
Itulah sebabnya, sebagai pemilik kartu kredit, ada baiknya bagi kamu untuk mempelajari mengenai apa itu carding secara lebih lanjut termasuk bagaimana langkah penanggulangannya demi meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut.
Baca juga: Cracking Adalah Cyber Crime yang Lebih Berbahaya dari Hacking
Jenis Kejahatan Carding
Agar lebih memahaminya, beberapa jenis kejahatan carding adalah sebagai berikut
1. Misuse of Card Data
Jenis kejahatan carding adalah menyalahgunakan kartu yang tentunya tidak disadari oleh pemiliknya. Pada umumnya, pelaku menggunakan kartu dengan sangat berhati-hati dari nominal kecil hingga jumlah yang sangat besar.
Pemilik biasanya tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut karena aksi dari pelaku yang sangat rapi dilakukan.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa kejahatan carding artinya sangat berbahaya karena ketidaktelitian sedikit saja akan memunculkan kerugian.
2. Wiretapping
Wiretapping atau salah satu jenis kejahatan carding adalah bentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi seperti jaringan telepon, PABX atau LAN yang terhubung dengan jaringan EDC.
Pelaku bisa memperoleh banyak informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian besar bagi korbannya dengan memantau langsung elektronik kamu.
Saat kamu melakukan transaksi di mesin EDC yang telah disadap pelaku carding artinya secara otomatis informasi yang ada pada kartu tersebut akan dapat disalin secara keseluruhan.
Jenis kejahatan carding wiretapping ini cukup sulit untuk diidentifikasi sehingga sebaiknya kamu hanya mempergunakan kartu kredit di tempat yang terpercaya.
3. Counterfeiting
Pengertian counterfeiting yang masuk ke dalam salah satu jenis kejahatan carding adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit sehingga terlihat sangat mirip dengan kartu aslinya.
Counterfeiting yang merupakan jenis kejahatan carding artinya dilakukan oleh pelaku perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki koneksi luas, berpengalaman, dan memiliki peralatan serta keahlian khusus tertentu.
Selain membuat kartu kredit palsu dengan tingkat kemiripan serta fitur canggih yang serupa, pelaku juga dapat mengelabui petugas yang melayani transaksi namun awam dengan apa itu carding secara meyakinkan.
4. Phishing
Kasus carding di Indonesia yang paling sering terjadi adalah phishing. Dalam hal ini, carder melakukan aksinya kepada pemilik kartu melalui email atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa untuk memperoleh berbagai informasi pribadi.
Biasanya carder menggunakan dua sistem dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengirim virus ke sistem PC dan memberikan link website palsu dengan kata-kata yang menarik korban untuk mengisi atau menyerahkan data pribadi sehingga terlihat seakan-akan situs terpercaya.
Metode phising ini diketahui menjadi jenis kejahatan carding paling berbahaya karena pelaku bisa mendapatkan informasi diri secara lengkap dari pengguna kartunya sendiri.
Baca juga: Apa itu Phising? Pengertian, Ciri, Jenis & Cara Menghindari
Kasus Carding di Indonesia
Kasus carding di Indonesia cukup sering terjadi, namun salah satu yang cukup banyak diberitakan adalah kasus di tahun 2020 dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel perjalanan wisata.
Korban dari kejahatan ini adalah pemilik kartu kredit dari negara Jepang. Dari sumber CNN Indonesia, diberitakan bahwa pembobol berperan dalam pembelian fasilitas travel seperti tiket pesawat dan hotel dengan menggunakan kartu kredit curian.
Sedangkan dua orang lagi yang bertugas sebagai penadah dari aksi kejahatan yang dilakukan. Diketahui ketiga oknum tersebut mendapat keuntungan lebih dari Rp300 juta dari aksi kejahatan carding yang mereka lakukan sejak awal 2019. Wah, parah ya sob!
Tips Mencegah Carding
Mengingat dampaknya yang begitu buruk, tentu kamu tidak ingin menjadi salah satu korban carding, bukan? Oleh karena itu, untuk menghindarinya, beberapa tips mencegah carding adalah sebagai berikut
1. Perhatikan Cara Menggesek Kartu Saat Transaksi
Langkah penting untuk mencegah carding adalah dengan memperhatikan petugas yang sedang menggesek kartu kamu menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).
Perlu diingat, kartu hanya dapat digesek satu kali saja dan tidak boleh ada penggesekan berulang apalagi pada dua atau lebih mesin berbeda untuk satu jenis transaksi.
Apabila memungkinkan, kamu dapat menggesek kartu secara pribadi sehingga mengurangi kemungkinan adanya oknum petugas nakal yang mengerjai kartu kamu dengan menggeseknya dua kali.
2. Pilih Situs Belanja Online Terpercaya
Maraknya kegiatan perbelanjaan online mengharuskan kamu untuk memperhatikan situs belanja yang akan digunakan.
Cara lain yang wajib dipastikan dalam menghindari carding adalah dengan memastikan untuk memilih sistem belanja online terpercaya dengan sistem keamanan yang mendukung bagi pengguna kartu kredit.
Contohnya yaitu seperti penggunaan one time password (OTP) agar proses transaksi online menjadi lebih aman karena transaksi tidak bisa dijalankan oleh orang lain.
3. Rahasiakan Data Pribadi Atau Kartu Kredit
Setelah mengetahui apa itu carding, kamu dapat menjaga kerahasiaan nomor kartu kredit dengan melihat tanggal kadaluarsa kartu beserta Card Verification Value (CVV) yaitu 3 digit angka yang terletak di bagian belakang kartu.
Ingat, jangan pernah memberikan nomor tersebut kepada orang lain, bahkan anggota keluarga sekalipun. Pihak bank bahkan tidak akan pernah menanyakan hal semacam password, kode OTP dan kode CVV/CVC.
Jadi jika ada yang menghubungimu dengan mengatasnamakan bank dan bertanya tentang hal detail mengenai data diri atau kartu kredit, maka sebaiknya tidak usah ditanggapi karena kemungkinan besar itu adalah carder.
Selain itu, jangan mudah tergiur untuk memasukkan informasi personal diri termasuk kartu kredit saat mendapatkan email atau sumber tak jelas lainnya.
Baca juga: Apa itu Hacker? Pengertian, Jenis-Jenis & Cara Menghindarinya
4. Gunakan internet pribadi
Kamu pasti bingung kan kenapa dalam bertransaksi sebaiknya menggunakan internet pribadi padahal ada wifi yang bisa digunakan?
Sebab hingga saat ini, belum ada jaminan jika WiFi umum yang kamu gunakan tersebut telah terjamin keamanannya.
Keamanan internet pada jaringan publik sering menjadi sasaran penyadapan atau pencurian informasi. Bahkan carder juga dapat masuk ke akun belanja online milikmu untuk membeli sesuatu yang tidak kamu ketahui.
Itulah dia penjelasan lengkap seputar carding, mulai dari pengertian carding, jenis, hingga tips untuk menghindarinya. Yuk mari lebih lanjut berbagai tips and trik bermanfaat lainnya dengan mengunjungi halaman blog Jagoan Hosting sekarang juga! Sampai jumpa.