Legalitas Cryptocurrency di Indonesia – Baru-baru ini mata uang digital (cryptocurrency) sedang trend diperbincangkan oleh para kaum millennials. Mata uang digital ini ternyata sedang naik daun sejak awal tahun 2021, tepatnya ketika Elon Musk bercuit di Twitter tentang dapetin cuan dari cryptocurrency.
Tak heran jika minat dan popularitas mata uang digital (cryptocurrency) melesat dengan pesat saat ini.
Cryptocurrency dulu tidak diatur oleh pemerintah dan hanya dianggap sebagai mata uang alternatif. Salah satu mata uang digital cryptocurrency adalah BitCoin. Nah! Bagi kamu yang tertarik untuk memiliki aset cryptocurrency di Indonesia, kamu perlu tahu dan memahami bagaimana legalitasnya di Indonesia.
Tenang, Jagoan Hosting akan menjelaskan bagaimana legalitas cryptocurrency di bawah ini!
Tidak perlu khawatir! Ada 229 jenis Cryptocurrency legal diperdagangkan di Indonesia
Setelah menjalani berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, akhirnya pemerintah melalui Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan ada 229 jenis cryptocurrency yang legal untuk diperjual belikan di pasar fisik asek kripto.
Legalitas dan penetapan ini tertuang pada peraturan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Eits, tapi cryptocurrency jenis BitCoin tidak diakui oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran!
Bitcoin salah satu cryptocurrency yang paling dikenal oleh banyak orang karena dianggap sangat menggiurkan saat ini. Bagaimana tidak?
Per 4 Januari 2021, nilai 1 Bitcoin sudah setara 30.000 dolar AS atau setara sekitar Rp414 juta. Betapa menggiurkan bukan? Inilah yang membuka peluang Bitcoin untuk menjadi alat investasi.
Keberadaan Bitcoin di Indonesia ini diperbolehkan kok kalo untuk investasi atau aset. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia. Salah satu perundang-undangan yang mengatur Bitcoin di Indonesia ini adalah Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Namun, meskipun legal untuk menjadi aset, investasi dan komoditas yang bisa diperjual belikan, Bitcoin tetap tidak diperbolehkan untuk menjadi alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia sudah menjelaskan bahwa alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah. Sehingga, alat pembayaran yang sah apapun harus menggunakan rupiah, baik berbentuk kertas, koin, atau digital.
Hal ini ternyata tidak hanya berlaku pada Bitcoin aja loh, Sob!
Mata uang digital lain selain Bitcoin juga dilarang untuk menjadi alat pembayaran di Indonesia. Jadi, menggunakan cryptocurrency untuk melakukan pembayaran dianggap ilegal dan melawan hukum.
Itu tadi penjelasan mengenai legalitas cryptocurrency di Indonesia, meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, kamu masih bisa menggunakannya sebagai investasi, aset atau komoditas yang bisa diperjual belikan.
Akan tetapi, kamu juga harus berhati-hati ya, Sob! Pahami resikonya terlebih dahulu, sebelum nanti merugi dan akhirnya menjadi sebuah penyesalan.
Lantas, apakah cryptocurrency akan terus tren seperti sekarang ini? Jawabannya, belum tentu saat perekonomian mulai membaik dari dampak Covid-19, bisa saja orang-orang akan beralih lagi untuk berinvestasi di saham dan obligasi.
Nah, buat kamu yang masih pemula untuk berinvestasi cryptocurrency kamu perlu mencari tahu dan banyak riset ya, Sob! Tetapi jangan khawatir, kamu bisa mulai membangun investasimu sendiri sambil mencari tahu lebih dalam tentang cryptocurrency dengan Jagoan Hosting.
Caranya dengan membangun portofolio sebagai investasi jangka panjang yang bisa kamu unggah melalui website pribadi, atau jika kamu tertarik dengan berinvestasi untuk membuat startup sendiri, kamu bisa menggunakan server terbaik dari Jagoan Hosting. Tentunya dengan layanan ini, kamu akan bebas tanpa batas untuk berkreasi membuat website atau aplikasi yang bisa kamu sesuaikan sendiri dengan kebutuhanmu!