Cara Menerbitkan Faktur Pajak Melalui Client Area
- Cara Akses Elementor Lewat Handphone - November 17, 2022
- Syarat Migrasi Email Google (Gmail) Ke Email Bisnis/Profesional - Oktober 31, 2022
- Cara Pembayaran Melalui Alfamart Di Jagoan Hosting - Oktober 24, 2022
Hai Sobat Jagoan!
Saat ini Beon Intermedia sudah memiliki halaman yang dapat membantu Kamu untuk mendapatkan faktur pajak dari masing - masing invoice yang tersimpan pada sistem kami.
Apabila Kamu belum pernah mengirimkan Data NPWP kepada kami, Kamu perlu mendaftarkan Data NPWP dari halaman clientarea dengan mengikuti langkah - langkah berikut :
1. Login Ke Dalam Member Area
Masuk ke halaman client area Kamu di member.jagoanhosting.com
2. Navigasikan Ke Pengelolaan Faktur Pajak
Setelah masuk ke halaman dashboard, Pilih menu Billing > "Pengelolaan Faktur Pajak".
3. Submit Dokumen NPWP
Masukkan Data NPWP sesuai form yang tersedia pada halaman. Lalu jangan lupa klik "Simpan"
Sebelum menyimpan pastikan kamu sudah mengkoreksi data tersebut karena dari pihak JagoanHosting akan melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah kamu kirimkan sob!
Apabila Kamu telah berhasil mengirimkan Data NPWP, Kamu dapat melakukan pengecekan pada halaman yang sama karena kolom status sudah menjadi "Active".
4. Cek List Faktur Untuk Konfirmasi Kembali
Setelah aktivasi faktur pajak akan terbit maksimal 3 hari setelah invoice dibayarkan atau setelah aktivasi. Kamu dapat mengakses tab "List Faktur" untuk melihat daftar invoice yang masuk ke dalam antrian sistem kami.
Satu client area hanya dapat didaftarkan untuk 1 data NPWP. Jika Kamu mengelola layanan untuk beberapa perusahaan yang memerlukan penerbitan faktur pajak dalam 1 member area maka masing-masing dapat dibuatkan member area tersendiri.
Simak terus Tips Hosting di halaman tutorial Jagoan Hosting Indonesia ya, jika ada bagian dari tutorial yang tidak ditemukan, kamu bisa menghubungi teman-teman di Jagoan Hosting supaya bisa dibantu lebih lanjut melalui Live Chat atau fitur Open Tiket ya sob!