Halo Sob! Saat kamu jadi member di Jagoan Hosting, maka akan ada satu penerapan PPH yang harus diberlakukan pada setiap client. Hal tersebut berlaku tak hanya bagi user Jagoan Hosting, tapi juga BEON Intermedia.
Pada tutorial ini akan dijelaskan bagaimana cara mengirim bukti potong untuk pembayaran invoice dengan potongan PPh23. Tapi Kamu perlu tahu dulu ya apa itu PPH23.
Apa sih Sebetulnya PPH23?
ExpandMenurut Wikipedia, PPH23 adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan
STEP 1 : Pastikan fitur Faktur Pajak sudah aktif
Jika fitur faktur pajak pada member area Kamu belum aktif, maka kamu bisa mengikuti panduan berikut ya Sob!
STEP 2 : Pastikan fitur PPH23 sudah aktif
Jika kamu belum melakukan aktivasi PPH 23, maka untuk invoice yang terbit tidak akan terpotong PPH 23 Sebesar 2%. Untuk itu Kamu perlu mengaktifkannya seperti panduan ini ya Sob!
STEP 3 : Buat tiket pada member area Jagoan Hosting
Nah! Untuk upload bukti potong PPH23 ini Kamu bisa kirim melalui tiket pada member area. Untuk detailnya Kamu bisa periksa panduan berikut :
Setelah bukti PPH23 Kamu kirimkan melalui tiket, bisa ditunggu dulu hingga diproses oleh tim bersangkutan ya Sob!
Nah, Kalau masih kesulitan Kamu bisa hubungi teman-teman Jagoan Hosting untuk informasi lewat Live Chat dan Open Ticket. Yuk Ah!