Hai Sobat Jagoan!
Tahukah kamu, memiliki domain dengan ekstensi domain Indonesia seperti .co.id, .my.id, .or.id, sangatlah penting, dengan begitu akan membuat bisnis Sobat Jagoan akan lebih dipercaya.
Namun domain Indonesia tidak bisa langsung aktif sob! Karena domain Indonesia memiliki syarat-syarat dokumen yang perlu di lampirkan sebelum domain bisa aktif dan digunakan.
Lah kok bisa gitu ya? Kenapa kok sampai perlu persyaratan segala? Mari Kita simak penjelasannya di tutorial berikut ini yuk!
Kenapa Domain Indonesia Perlu Persyaratan Untuk Proses Aktivasinya? ExpandPendaftaran domain Indonesia (dot id) selama ini dianggap lebih susah ketimbang domain internasional seperti .com atau .net. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ( Pandi), punya alasan mengapa pendaftaran domain .id harus memenuhi sejumlah aturan yang cukup ketat.
syarat ketat itu diberlakukan semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia loh sob, khususnya pengguna domain internet .id. banyak juga yang mengklaim penggunaan domain .id lebih aman ketimbang domain lainnya. Karena domain .id biasanya aman dari aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk perjudian, pornografi hingga penipuan.
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk aktivasi domain Indonesia? Expand Domain .id :Tanpa Peryaratan Domain biz.id :
Tanpa Peryaratan
Domain co.id :
- KTP Republik Indonesia
- SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.
- Sertifikat Merek (bila ada)
Domain my.id :
- Tanpa persyaratan
Domain web.id :
- KTP Republik Indonesia
Domain ac.id :
- KTP Republik Indonesia
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
Domain or.id :
- KTP Republik Indonesia.
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
Domain sch.id (Untuk sekolah resmi) :
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download di sini
- KTP Republik Indonesia
Domain sch.id (Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD) :
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- KTP Republik Indonesia
- Surat keterangan pimpinan pondok pesantren atau pimpinan lembaga tentang prihal pendaftaran nama domain
- KTP yang masih berlaku
Agar domain milik Sobat jagoan bisa segera aktif, ikuti langkah-langkah berikut ini, Sob!
1. Login Ke Dalam Member Area
Langkah pertama dalam Aktivasi Domain ID silahkan login ke member area, masukkan email dan password member Sobat Jagoan yang valid
2. Navigasikan Ke Menu Domain
Ketika sudah berhasil login, pilih salah satu menu “Domain”
3. Pilih Domain Dengan Status Pending
Pilih Nama Domain terkait yang statusnya masih Pending, pastikan domain yang kamu pilih adalah domain .or.id atau .co.id ya Sob.
4. Upload Dokumen
Selanjutnya Sobat Jagoan akan dibawa ke halaman Manage Overview Domain, Langsung aja pilih menu Upload Document yang ada pada menu sebelah kiri
Kemudian Sobat Jagoan akan diarahkan ke halaman Upload Persyaratan.
- Klik “Choose File”, untuk upload dokumen persyaratan
- Pilih Tipe Dokumen
- Isikan nama File, misal KTP / SIUP, dst.
Klik tombol “Submit” untuk mengunggah dokumen persyaratan domain Sobat Jagoan.
Setelah itu silahkan tunggu hingga ada informasi status domain Sobat Jagoan melalui email.
Yup! itu dia tutorial gampang untuk aktivasi Domain ID kamu. Kalau udah begini bisnis kamu pasti jauh lebih dipercaya sama customer kamu, abisini bisa banjir orderan deh. Sampai bertemu di tutorial berikutnya Sob! Simak terus Tips Hosting di halaman tutorial Jagoan Hosting Indonesia yaa, jika ada bagian dari tutorial yang tidak ditemukan, silahkan kamu sampaikan melalui comment box di bawah ini ya!